Pengantar Ekonomi Syariah

Pengantar Ekonomi Syariah

  • Versi Terbaru
  • AdaraStudio

Membahas bentuk penerapan dari konsep islam khususnya aktivitas ekonomi

Tentang aplikasi ini

Membahas bentuk penerapan dari konsep islam khususnya aktivitas ekonomi,serta membahas tentang Istilah syariah merupakan kata yang lumrah beredar di kalangan masyarakat Muslim dari masa awal Islam, namun yang mereka gunakan selalu syara’i (bentuk jamak) bukan syariah (bentuk mufrad).

Riwayat-riwayat menunjukkan bahwa orang-orang yang baru masuk Islam dan datang kepada Rasulullah dari berbagai pelosok Jazirah Arab, meminta kepada Rasulullah agar mengirim seseorang kepada mereka untuk mengajarkan syara’i Islam.[1] Sedangkan istilah syariah hampir-hampir tidak pernah digunakan pada masa awal Islam.

Dari perkembangan Makna, istilah syariah ini diperkenalkan dengan perubahan Makna yang menyempit untuk membawakan Makna yang khusus, yakni ”Hukum Islam” pada masa kemudian.

Syariah adalah kosa kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti ”sumber air” atau ”sumber kehidupan”[2], dalam Mukhtar al-Sihah diungkapkan sebagai berikut:[3] Syariah adalah sumber air dan ia adalah tujuan bagi orang yang akan minum. Syariah juga sesuatu yang telah ditetapkan Allah swt. kepada hamba-Nya berupa agama yang telah disyariahkan kepada mereka.

Orang-orang Arab menerapkan istilah ini khususnya pada jalan setapak menuju palung air yang tetap dan diberi tanda yang jelas terlihat mata. Jadi, kata demikian ini berarti jalan yang jelas kelihatan atau ”jalan raya” untuk diikuti.[4] Advertisement

Al-Qur’an menggunakan kata syirah dan syariah dalam arti agama, atau dalam arti jalan yang jelas yang ditunjukkan Allah bagi manusia. Syariah sering digunakan sebagai senonim dangan kata din dan millah yang berMakna segala peraturan yang berasal dari Allah swt. yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis yang bersifat qat’I atau jelas nasnya.[5]

Sedangkan pengertian syariah Islam menurut Mahmud Syaltut adalah: syariah menurut bahasa ialah tempat yang didatangi atau yang dituju oleh manusia dan hewan guna meminum air.

Menurut istilah ialah hukum-hukum dan aturan Allah disyariahkan buat hambanya untuk diikuti dan hubungan mereka sesama manusia. Di sini dimaksudkan Makna secara istilah yaitu syariah tertuju kepada hukum yang didatangkan al-Qur’an dan Rasul-Nya, kemudian yang disepakati para sahabat dari hukum-hukum yang tidak datang mengenai urusannya sesuatu nas dari al-Qur’an atau sunah. Kemudian hukum yang diistinbatkan dengan jalan ijtihad, dan masuk ke ruang ijtihad menetapkan hukum dengan perantara kias, karinah, tanda-tanda dan dalil-dalil.

Sedangkan syariah menurut Salam Madkur: tasyrik ialah lafal yang dikenal dari kata syariah yang di antara Maknanya dalam pandangan orang Arab ialah jalan yang lurus dan dipergunakan oleh ahli fikih Islam untuk nama bagi hukum-hukum yang Allah tetapkan bagi hambanya dan dituangkan dengan perantaraan Rasul-Nya agar mereka mengerjakan dengan penuh keilmuan baik hukum-hukum itu berkaitan dengan perbuatan ataupun dengan aqidah maupun dengan akhlak budi pekerti dan dinamakan dengan Makna ini dipetik kalimat tasyrik yang berarti menciptakan undang-undang dan membuat kaidah-kaidah-Nya, maka tasyrik menurut pengertian ini ialah membuat undang-undang baik undang-undang itu dating dari agama dan dinamakan tasyrik samawi ataupun dari pebuatan manusia dan pikiran mereka dinamakan tasyrik wa’i.[6]

Pengertian yang dikemukakan Syaltut tersebut dengan jelas telah memisahkan antara agama dengan syariah. Manurutnya, agama (Islam) terdiri dari dua ajaran pokok yaitu akidah dan syariah. Di mana syariah lebih dikhususkan pada persoalan amaliah. Lebih lanjut, masih menurut Syaltut, aspek akidah merupakan pondasi tempat tumbuh dan berkembangnya syariah, sedangkan syariah adalah sesuatu yang harus tumbuh dari akidah itu.